Indonesia
6 format foto sesuai spesifikasi pemerintah.
Overview
Standar foto dokumen identitas Indonesia terbagi di antara dua kementerian. Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), di bawah Kementerian Hukum dan HAM, mengatur paspor, portal e-Visa / e-VoA, serta format visa fisik yang diterbitkan melalui kedutaan dan konsulat Indonesia. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), di bawah Kementerian Dalam Negeri, mengatur Kartu Tanda Penduduk (KTP) / e-KTP berdasarkan Permendagri No. 72 Tahun 2022. Kedua otoritas tersebut menjalankan perangkat aturan yang berbeda — tidak ada satu standar foto nasional tunggal yang mencakup dokumen keimigrasian sekaligus dokumen catatan sipil.
Patokan geometri dan digital sangat berbeda di seluruh spesifikasi Indonesia dan merupakan karakteristik paling penting yang khas negara ini. Paspor berukuran persegi 51 × 51 mm (rasio aspek 1:1) dengan latar belakang merah dan batas atas ukuran berkas 240 KB. Portal e-Visa / e-VoA menerima foto softcopy berwarna terbaru berukuran 4 × 6 cm, dengan resolusi minimal 400 × 600 px dan ukuran berkas hingga 2 MB; halaman unggah resmi tidak menyatakan persyaratan latar belakang merah. Pengajuan visa fisik juga menggunakan cetakan 35 × 45 mm berlatar putih untuk banyak kategori. KTP menggunakan foto 30 × 40 mm yang warna latar belakangnya ditentukan oleh paritas tahun kelahiran warga — merah (#DB1514) untuk tahun ganjil dan biru (#0090FF) untuk tahun genap — berdasarkan Permendagri No. 72/2022, yang memanfaatkan pembagian ini untuk pengelolaan data kependudukan dan pengelompokan demografis, bukan sebagai kriteria keabsahan. Sebagian besar spesifikasi mensyaratkan warna RGB dan dimensi khusus dokumen.
Masa berlaku kebaruan adalah 6 bulan untuk paspor dan umumnya 3-6 bulan untuk visa 35 × 45 mm; halaman e-Visa meminta foto softcopy berwarna terbaru. Foto KTP umumnya diambil di tempat di kantor Dukcapil saat permohonan. Di setiap spesifikasi Indonesia, filter, retouching, penghalusan kulit, dan setiap modifikasi ciri wajah dilarang; hanya penyesuaian pencahayaan dan latar belakang yang diizinkan pada pengajuan KTP. Kacamata tidak diperbolehkan pada paspor dan visa 35 × 45 mm; untuk unggahan e-Visa, hindari apa pun yang menutupi wajah atau membuat komposisi foto gagal. Penutup kepala keagamaan diperbolehkan pada spesifikasi yang bersumber jika dikenakan secara rutin dan wajah tetap tidak terhalang; topi non-keagamaan tidak diperbolehkan.
Issuing authorities
- Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) — paspor, e-Visa / e-VoA, visa fisik, KITAS / KITAP. Beroperasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) — KTP / e-KTP. Beroperasi di bawah Kementerian Dalam Negeri; aturan ditetapkan oleh Permendagri No. 72 Tahun 2022.
Sources
Pertanyaan yang sering diajukan
Dokumen Indonesia mana saja yang memiliki spesifikasi foto tersendiri?
Dua kementerian membagi aturan ini. Ditjen Imigrasi (di bawah Kementerian Hukum dan HAM) mengatur paspor, e-Visa / e-VoA, serta format visa fisik yang diterbitkan oleh kedutaan. Ditjen Dukcapil (di bawah Kementerian Dalam Negeri) mengatur KTP / e-KTP berdasarkan Permendagri No. 72/2022. Tidak ada satu standar foto nasional tunggal yang mencakup dokumen keimigrasian sekaligus dokumen catatan sipil.
Berapa ukuran standar foto paspor Indonesia?
Tidak ada satu ukuran dominan tunggal — Indonesia sangat berbeda lintas dokumen. Paspor berukuran persegi 51 × 51 mm dengan latar belakang merah; e-Visa berupa unggahan digital 4 × 6 cm dengan resolusi minimal 400 × 600 px; visa fisik juga menggunakan cetakan 35 × 45 mm berlatar putih; KTP berukuran 30 × 40 mm dengan warna latar belakang ditentukan oleh paritas tahun kelahiran warga.
Bolehkah saya menggunakan foto yang sama untuk paspor dan visa Indonesia?
Tidak. Paspor mensyaratkan cetakan persegi 51 × 51 mm di latar belakang merah, sedangkan visa 35 × 45 mm dan unggahan e-Visa 4 × 6 cm menggunakan geometri dan aturan berkas yang berbeda. Setiap dokumen membutuhkan pengambilan fotonya sendiri.
Mengapa warna latar belakang foto KTP Indonesia bergantung pada tahun kelahiran?
Permendagri No. 72/2022 mewajibkan warna merah (#DB1514) untuk warga yang lahir di tahun ganjil dan biru (#0090FF) untuk tahun genap. Pembagian ini digunakan untuk pengelolaan data kependudukan dan pengelompokan demografis, bukan sebagai kriteria keabsahan foto, namun kantor Dukcapil menerapkannya secara ketat saat penerbitan KTP.
Apa yang paling sering membuat foto Indonesia ditolak?
Warna latar belakang yang salah (paspor merah vs. visa putih vs. KTP yang dikodekan menurut tahun kelahiran), mengenakan kacamata ketika sumber paspor / visa melarangnya, komposisi e-Visa yang buruk, filter atau penghalusan kulit, serta unggahan yang melebihi batas ukuran berkas yang relevan.
Jepret sekali. Kirim ke mana pun di seluruh dunia.
SpecSnap gratis diunduh. Coba pada perpanjangan paspor, permohonan visa, atau formulir SIM berikutnya yang menumpuk di kotak masuk Anda.